
Sejumlah pelaku Usaha Mikro Mungil dan Menengah (UMKM), yang belum mendapat bantuan pemerintah, terpaksa membatalkan operasi dan merumahkan karyawan kelanjutan kebijakan Pembatasan Sosial Skala Mulia (PSBB) yang diterapkan demi menyekat penularan Covid-19.
Presiden Joko Widodo sendiri telah meminta jajarannya mempercepat pemberian bantuan untuk UMKM yang terdampak.
Sejak akhir Maret, Efan, pemilik dua blok toko baju di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, sudah berhenti berkegiatan.
Menjelang bulan Ramadhan, biasanya Efan medium sibuk-sibuknya memenuhi permintaah pasokan baju Muslim, seperti gamis hingga tunik, ke sejumlah daerah di Nusantara.
Namun, pandemi Covid-19 yang memburuk di Jakarta, yang disusul kebijakan PSBB Jakarta, memerkarakan Pasar Tanah Abang ditutup.
Efan menceritakan keadaannya berbalik 180 derajat dari tahun berantakan.
“Kalau keadaan umum, (menjelang bulan Ramadan) kami mampu dapat Rp3-4 miliar. Sekarang apalagi pembeli dari luar daerah, dibanding Jakarta nggak ada yang pegari ke Tanah Abang, ” ujar Efan.
“Ya benar-benar lumpuh, dalam sektor tekstil, nggak ada harapan kayaknya. ”
Efan mengatakan pernah mengikuti tentang skema bantuan pemerintah untuk UMKM, namun dari informasi yang didengarnya, tahapannya cukup rumit.
Ia pun mengurungkan rencana mengajukan bantuan dan terpaksa merumahkan sekitar 30 karyawannya.
‘Belum cakap kapan bantuan datang’
Di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang juga sudah menerapkan PSBB, pemilik usaha produk kerajinan batok kelapa, Febriyanto Nugroho, juga telah merumahkan tiga dari empat pegawainya.
Sejumlah pameran dengan rencananya akan diikuti Febriyanto telah dibatalkan.
Rencananya buat menyuplai barang kerajinan ke suatu mal di Jakarta pun terserampang karena kini mal itu tutup.
Ia terpaksa banting setir berjualan makanan beku tatkala waktu.
Febriyanto mengucapkan belum tahu kapan bantuan mau datang.
“Kami telah ikut pendataan, dari IKM (Dinas UMKM Bekasi), Bekraf, Kementerian Koperasi dan UKM. Tapi bantuan secara langsung belum, atau masih di dalam proses belum tahu juga, ” ujarnya.
Buat daftar ‘UMKM strategis’
Presiden Jokowi telah meminta jajarannya mempercepat pemberian bantuan di UMKM agar jangan sampai mereka tutup usaha.
Di dalam konferensi pers Rabu (15/04), Gajah Koperasi dan UKM Teten Masduki, mengatakan pemerintah akan memberi provokasi ekonomi, baik bagi UMKM dengan masih bisa beroperasi, maupun daya ultra mikro, yang kini tak bisa beroperasi karena pembatasan dengan ada.
“Kami pantas menyiapkan program untuk perluasan bansos bagi ultra mikro yang tidak lagi bisa berusaha, ” perkataan Teten.
Usaha-usaha ultra miktro tersebut rencananya akan difasilitasi untuk mengajukan kredit baru, tambahnya.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Hanif Muhammad, mengatakan pemerintah perlu menetapkan sektor UMKM strategis, yang mau didahulukan dalam pemberian kredit modal kerja, seperti sektor makanan atau alat kesehatan.
“Pemerintah bisa mendifinisikan strategisnya seperti apa. Tidak harus UMKM yang dasar bergerak di bidang itu sebelumnya, ” kata Hanif.
“Contohnya banyak UMKM yang membikin pakaian, tapi mereka bisa bergerak memproduksi masker atau APD sehingga mereka bisa diberi bantuan. ”
Dengan menentukan daerah prioritas, skema bantuan ke UMKM itu akan lebih tepat bahan, ujar Hanif.
“Untuk UMKM yang pasarnya memang tergerus, bisa diberikan kemudahan izin, dan lain-lain, untuk memproduksi produk yg sedang banyak dibutuhkan”.
Pedagang pada Tanah Abang, Efan, yang saat ini sudah menutup usahanya toko baju muslimnya, termasuk wiraswasta yang berpikir banting setir untuk membuat masker.
Selain itu, Teten Masduki mengumumkan kebijakan lain untuk mendukung UMKM, seperti pembebasan pajak UMKM selama enam bulan & paket sembako murah.
Sementara, pemerintah menyatakan telah positif UMKM yang masih bisa hidup, khususnya seperti yang menjual jalan kesehatan, terutama dalam hal pemasaran.
Instansi pemerintah pun, ujar Teten, telah diminta buat membeli produk-produk yang dijual UMKM.
‘Kelonggaran THR’
Terkait dengan pemberhentian karyawan, peneliti INDEF Hanif Muhammad mengutarakan pemerintah perlu memberi kelonggaran di dalam pelaku UMKM yang tidak kira-kira memberikan THR karena tidak adanya penghasilan.
Ia mengucapkan, saat ini, dunia usaha bingung dengan peraturan yang mengharuskan mereka membayar THR.
“Akhirnya, pelaku usaha memutuskan tidak beri THR dengan cara PHK. Patuh saya, pemerintah bisa memberikan petunjuk tentang THR yang memungkinkan dunia usaha, yang kondisinya tidak menguatkan, untuk tidak memberikan THR, ” kata Hanif.
“Saya yakin karyawan lebih menerima tak diberi THR dari pada dipecat atau tidak jelas statusnya, ” katanya.
Ia mengutarakan, jika tidak diperhatikan, hal ini akan memicu gelombang PHK habis-habisan.
“Puncaknya akan terjadi di akhir April atau depan Mei, ” pungkasnya.