
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Pengerjaan Covid-19.
Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada surat keputusan menteri yang ditandatangani sebab Menkes Terawan Agus Putranto, Selasa (07/04).
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa Pemerintah Wilayah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan bugar kepada masyarakat.
Pelaksanaan PSBB tersebut dijalankan selama masa inkubasi terpanjang & dapat diperpanjang jika masih ada bukti penyebaran.
Pedoman pelaksanaan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan no 9 tahun 2020 mengatur kurun lain kriteria penetapan PSBB di suatu wilayah, baik kota/kabupaten hingga tingkat provinsi serta pembatasan kegiatan di suatu wilayah.
Berikut kegiatan-kegiatan yang dibatasi masa suatu wilayah menerapkan PSBB sesuai pasal 13 dalam Permenkes yang baru diterbitkan itu:
- peliburan sekolah dan wadah kerja
- pembatasan kegiatan keagamaan
- pembatasan kegiatan pada tempat atau fasilitas umum
- pembatasan kegiatan sosial dan budaya
- pembatasan moda pemindahan
- pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait bagian pertahanan dan keamanan
Pembatasan dikecualikan bagi badan dan kegiatan strategis terkait bertabur, BBM, ekonomi dan keuangan, servis kesehatan, ekspor impor, komunikasi, industri, pertahanan keamanan, ketertiban umum, dan distribusi logistik, serta yang melekat kebutuhan dasar lainnya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengirimkan surat usulan PSBB atas penyakit Covid-19 bagi daerah Provinsi DKI Jakarta tanggal 1 April 2020.
Selain itu Ketua Pelaksana Gugus Suruhan Percepatan Penanganan Covid-19 pada tanggal 5 April 2020 juga mengirim surat kepada Menteri Kesehatan terkait usulan penetapan PSBB DKI Jakarta.
Namun, Menkes tak langsung memberikan persetujuan penetapan PSBB DKI Jakarta, melainkan meminta DKI melengkapi data dan dokumen pembantu sebagaimana diatur dalam Peraturan Gajah Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020.
Sejumlah data & dokumen pendukung yang diminta ialah peningkatan jumlah kasus menurut zaman, penyebaran kasus menurut waktu, perihal transmisi lokal, dan kesiapan wilayah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat; sarana dan prasarana kesehatan; anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial; serta aspek proteksi.
Berdasarkan Peraturan Negeri (PP) 21/2020 tentang PSBB, besar daerah harus meminta izin kepada Terawan sebelum menetapkan pembatasan terhadap pergerakan orang atau barang pada satu provinsi, kabupaten, atau kota.
Terawan bisa menentang atau menyetujui permohonan izin tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan, dari bilangan ancaman wabah, efektivitas pembatasan sosial, hingga faktor politik, ekonomi, baik, dan keamanan lokal.