sumber gambar, NTARA FOTO/HO/Setpres/Agus Suparto/
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong (kedua kiri) menyaksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly (kanan) dan Menteri Dalam Negeri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di The Sanchaya Resort Bintan , Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).
Upaya pemulangan terduga koruptor yang kabur ke Singapura kini terbuka lebar pasca perjanjian ekstradisi, namun untuk menjadi kenyataan masih menunggu pengesahan DPR.
Dan menurut pakar hukum, pengesahan dari DPR bisa memakan waktu beberapa tahun. Paling cepat mungkin sekitar satu tahun.
Anggota Komisi I DPR yang membidangi urusan luar negeri mengatakan pihaknya masih akan mengkaji kembali perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang ditandatangani awal pekan ini.
KPK sendiri sudah memastikan ekstradisi koruptor dari Singapura tidak bisa dilakukan.
Meski begitu, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, mengaku menyambut baik kesepakatan ekstradisi RI-Singapura.
“Ini sangat positif [bagi] pemerintahan masa depan, ini legalitas [bagi upaya memulangkan para tersangka koruptor], kata Yudi.
Ekstradisi adalah penyerahan seseorang yang dianggap telah melakukan tindak pidana di suatu negara ke negara lain sebagaimana diatur dalam suatu perjanjian antara kedua negara yang bersangkutan.
sumber gambar, ANTARA FOTO/Reno Esnir
Mantan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (kiri) dan mantan Ketua Forum Pegawai KPK Yudi Purnomo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti uji kompetensi di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/12/2021). ).
Beberapa kali penanganan kasus korupsi di Indonesia dimana saksi atau tersangka berada di Singapura “sangat-sangat sulit”, jelas mantan ketua forum pegawai KPK itu.
Yudi dan timnya hanya bisa mengandalkan “teman baik” dengan KPK Singapura (Biro Investigasi Praktik Korupsi/CPIB).
“Mereka [CPIB] Selamat datang, ketika kami datang ke sana. Kemudian mereka memfasilitasi, misalnya saya memberikan saksi dan sebagainya, tapi itu saja.”
“Ketika kita memeriksa orang [tersangka atau saksi] di sana harus sukarela dari orang itu yang akan datang, misalnya ke CPIB,” imbuh Yudi.
sumber gambar, Biro Pers Sekretariat Presiden
Selain itu, penyidik KPK hanya bisa melihat para tersangka berkeliaran di Singapura, padahal mereka “melakukan kejahatan di negara kita”.
Awal pekan ini, pemerintah Indonesia-Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi, yang diklaim telah dikerjakan sejak 1998.
Menurut perjanjian ekstradisi ini, terdapat 31 jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi, antara lain korupsi, pencucian uang, penyuapan, perbankan, narkotika, terorisme, dan kegiatan pendanaan yang berkaitan dengan terorisme.
Belum bisa dieksekusi
sumber gambar, ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Namun, KPK menegaskan perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia tidak bisa dilaksanakan karena harus mendapat persetujuan DPR.
Sehingga, KPK belum bisa bergerak langsung menangkap buronan korupsi di Singapura.
“Ya, sebagai instrumen hukum, belum sah sampai disahkan DPR,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada BBC News Indonesia.
Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan, pengesahan atau ratifikasi perjanjian internasional oleh DPR akan dilakukan melalui undang-undang.
“Jadi kesepakatan pemerintah dengan pemerintah, untuk kemudian berlaku sebagai undang-undang, harus disahkan dalam forum atau majelis DPR,” katanya.
Singapura disebut oleh sebagian orang sebagai surganya para koruptor yang melarikan diri dari jerat hukum di Indonesia.
sumber gambar, Antara Foto
Hal ini didasarkan pada sejumlah kasus di mana pelaku telah mengunjungi negara itu setelah ditetapkan sebagai tersangka atau terpidana kasus korupsi.
Misalnya Djoko Tjandra dalam kasus korupsi hak penagihan Bank Bali, Gayus Tambunan dalam kasus mafia pajak, M. Nazaruddin, buronan korupsi di rumah atlet, Nunun Nurbaeti yang terlibat suap dalam pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia, dan Mauria Pauline Lumowa yang telah membobol uang BNI sebesar Rp. 7 triliun.
Tersangka korupsi lainnya yang belum ditangkap dan diduga masih berada di Singapura antara lain Paulus Tanos (korupsi e-KTP) dan Bambang Sutrisno yang sudah divonis dalam kasus korupsi BLBI.
‘Apakah itu sepolos Singapura?’
sumber gambar, Di antara
Maria Pauline Lumowa, buronan tersangka kasus pembobolan bank BNI senilai Rp1,7 triliun, dikembalikan dari Serbia.
Anggota Komisi I DPR yang membidangi luar negeri, Effendi Simbolon, mengatakan masih akan mendalami isi kesepakatan antara pemerintah Indonesia-Singapura.
“Senin (31/01), kita ada rapat kerja dengan Menlu [Menteri Luar Negeri Retno Marsudi]. Kami juga ingin mendapat penjelasan seluas-luasnya, resmi dari pemerintah,” kata anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Effendi kepada BBC News Indonesia, Rabu (26/01).
Effendi masih meragukan kesepakatan ekstradisi yang diikuti kesepakatan bidang informasi penerbangan.wilayah informasi penerbangan/FIR) kedua negara, akan sangat menguntungkan Indonesia.
sumber gambar, Di antara
Demonstrasi di Malang menentang revisi UU KPK.
“Apakah itu sepolos Singapura? Sepertinya mereka seperti negara yang menyerah, meninggalkan bisnisnya, wilayah informasi penerbangan yang dari waktu ke waktu mereka kuasai,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Sukamta.
Dia akan mencermati kesepakatan perjanjian kerja sama pertahanan dan keamanan yang juga menjadi agenda pertemuan di Pulau Bintan.
sumber gambar, AFP/BAY ISMOYO
“Kami mendengar dalam perjanjian kerjasama tersebut, Singapura mengusulkan hak untuk mengadakan latihan tempur di perairan Indonesia serta latihan perang bersama dengan negara lain di kawasan yang disebut kawasan Bravo di barat daya Kepulauan Natuna. Tentu ini perlu dilakukan. diwaspadai mengenai potensi ancaman terhadap kedaulatan Indonesia,” katanya.
Seperti diketahui, pengesahan RUU perjanjian ekstradisi yang disepakati pada periode 2007 antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Singapura, gagal. Saat itu, DPR menolak kesepakatan yang diikuti dengan kerja sama pertahanan dan keamanan yang dianggap mengancam kedaulatan Indonesia.
Namun, Sukamta meyakini pengesahan perjanjian ekstradisi dan kerja sama lainnya dengan Singapura di era Joko Widodo akan berjalan lancar.
“Saat ini, hampir semua RUU yang diusulkan pemerintah disetujui dan disetujui DPR. Namun, tentu saja penting untuk memperhatikan pasal-pasal kesepakatan itu,” katanya.
Bertarung cepat dengan koruptor
sumber gambar, Antara/Hafidz Mubarak A
Seorang tersangka kasus suap diperiksa di gedung KPK, Jakarta.
Saat ini, pemerintah dan DPR harus berpacu dengan waktu untuk segera menangkap para koruptor yang menjadi sasaran penegakan hukum. Kalau kita kalah cepat, maka “koruptor kita masih bisa santai di luar negeri,” kata Pakar Hukum Internasional, Teuku Rezasyah.
Ia memperkirakan ratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura akan selesai paling cepat dalam satu tahun ke depan.
“Paket ekstradisi, hankam dan FIR ini akan melibatkan komisi-komisi di DPR. Mudah-mudahan tidak terhambat oleh pemilihan umum, pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah serentak 2024,” kata Rezasyah kepada BBC News Indonesia, Rabu (26/01). .
sumber gambar, Antara/Dhemas Reviyanto
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti yang diamankan di OTT Kejaksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6).
Lebih lanjut, dia menekankan perlunya persiapan teknis untuk menyambut ekstradisi ke Singapura. Seperti pembuatan “big data intelligence” yang memuat segala informasi terkait kasus kejahatan keuangan di Indonesia dan Singapura.
Rezasyah mengatakan ekstradisi bukan hanya upaya menangkap koruptor, tapi bagaimana membawa aset dan uang hasil korupsi yang diamankan di Singapura ke Indonesia.
sumber gambar, Antara/ANDIKA WAHYU
“Tapi yang namanya uang itu tidak mengenal paspor. Uangnya bisa kemana-mana, karena pelaku kejahatan keuangan biasanya punya paspor kedua,” kata Rezasyah.
Sembari menunggu pengesahan perjanjian ekstradisi oleh DPR, dia meminta pemerintah membuat pernyataan ke Singapura untuk menahan pelaku kejahatan yang masih buron, dan membekukan asetnya.
“Jangan sampai keputusan yang diambil di Riau hanya sebatas penyataan, ini akan merugikan presiden juga,” kata Rezasyah.