sumber gambar, ANTARA FOTO
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kementerian Perdagangan) berinisial IWW menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) atau minyak goreng sawit, kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/04).
Selain IWW, Kejaksaan Agung juga menjerat tiga orang dari pihak swasta. Mereka berinisial MPT (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), SMA (Manajer Senior Corporate Affairs Permata Hijau Group (PHG), dan PT (General Manager General Affairs Section PT Musim Mas).
Para tersangka, lanjut Jaksa Agung, langsung ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 8 Mei 2022.
“Tindakan para tersangka mengakibatkan kerugian ekonomi negara atau mengakibatkan mahalnya dan kelangkaan minyak goreng, sehingga mengakibatkan penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan mempersulit kehidupan masyarakat,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya. kantor.
sumber gambar, Dermaga. YANG LALU
Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah)
Jaksa Agung mengungkapkan, IWW sebagai pejabat Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan izin terkait persetujuan ekspor kepada ketiga perusahaan tersebut. Penerbitan izin tersebut dituding melawan hukum.
sumber gambar, Dermaga. YANG LALU
Pasalnya, penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir tidak boleh mendapatkan izin karena tidak memenuhi persyaratan DMO (Obligasi Pasar Domestik) dan DPO (Obligasi Harga Domestik).
“Mereka intens berkomunikasi dengan IWW agar perusahaannya bisa mendapatkan persetujuan ekspor. Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil, tidak sesuai dengan penjualan dalam negeri. harga atau DPO,” lanjut JPU. Besar.
Masyarakat telah merasakan kelangkaan minyak goreng dengan harga terjangkau dalam beberapa bulan terakhir. Meski telah mengeluarkan beberapa kebijakan, termasuk menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET), pemerintah akhirnya melepas harga minyak kemasan ke mekanisme pasar. Setelah itu, minyak goreng kembali banyak tersedia di pasar dan toko, namun harganya langsung melejit.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi berjanji akan mengungkap mafia minyak goreng sebagai penyebab kelangkaan dan bekerja sama dengan polisi untuk membongkarnya.
Beberapa waktu lalu, dalam pesan singkat ke BBC News IndonesiaLutfi mengatakan kasus penimbunan minyak goreng “sudah dalam proses hukum.”
“Semua sudah saya serahkan ke polisi,” kata Menteri Luthfi saat itu.
Kejaksaan Agung mengungkapkan tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Mereka juga diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Besaran Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Jual Dalam Negeri serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Ketentuan Ekspor CPO, RDB Palm Olein, dan UCO.
sumber gambar, ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap penjualan minyak goreng di kios Pasar Kreneng di Denpasar, Bali, Selasa (22/3/2022).
Pada 5 April, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 ke tahap penyidikan.
Penyidik penyidik menemukan bahwa perbuatan melawan hukum dalam kasus ini terkait dengan pemberian izin ekspor kepada eksportir yang izinnya justru ditolak karena tidak memenuhi persyaratan DMO-DPO, kata Kepala Pusat Informasi Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat dikutip Antara. Di antara.
Langkah ini tidak berpedoman pada pemenuhan kewajiban mendistribusikan kebutuhan dalam negeri sehingga harga jual di dalam negeri melanggar batas harga. Kejagung juga mengindikasikan adanya gratifikasi dalam pemberian izin persetujuan ekspor.