Sumber tulisan, ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA FOTO
Masyarakat berjalan di depan mural secara tema COVID-19 di halaman Balai Kota Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (06/01).
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021, khususnya di pulau Jawa & Bali, merespons meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah tersebut.
“Penerapan pemisahan secara terbatas dilakukan provinsi pada Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah kepala dari empat parameter yang ditetapkan, ” kata Menko Perekonomian serta Ketua Komite Penanganan COVID-19 & Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers, Rabu (06/01).
Parameter itu adalah, tingkat kematian pada atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3%, tingkat kesembuhan dalam bawah nasional sebesar 82%, urusan aktif di bawah kasus rajin nasional sebesar 14%, serta keterisian rumah sakit untuk tempat rebah isolasi dan ICU di akan 70%.
Airlangga menegaskan penyekatan ini dilakukan selama dua pekan, mulai 11 hingga 25 Januari dan akan terus dievaluasi.
“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan itu dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari, dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi, ” ungkapnya.
Keputusan itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Bagian 21 Tahun 2020 tentang Penyekatan Sosial Berskala Besar dalam Rencana Percepatan Penanganan Covid-19.
Sumber gambar, Biro Pers Sekretariat Presiden
“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan tersebut dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari, dan pemerintah akan langsung melakukan evaluasi, ” ungkap Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers, Rabu (06/01).
“Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan, ” kata pendahuluan Airlangga.
Dalam keputusan itu, kegiatan masyarakat yang akan dibatasi, antara asing, tempat kerja dengan work from house (kerja dari rumah) 75%, membiasakan dilakukan secara daring, jam operasional pusat perbelanjaan, sampai jam proses moda transportasi.
Menurut Erlangga, pembatasan kegiatan ini selanjutnya akan dituangkan di peraturan daerah (perda).
“Daerah-daerah yang ada kriteria seperti tersebut di atas, nanti para gubernurnya akan membuatkan pergub atau kabupaten/kota dengan perkada, ” ujarnya.
“Atau nanti menteri di negeri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah dan sebetulnya sudah disampaikan dalam rapat kurun bapak presiden dan seluruh gubernur se-Indonesia, ” kata Airlangga.
Dalam bertemu pers itu, Airlangga mengungkapkan jadwal kegiatan yang terkena pembatasan tersebut. Berikut petikannya:
- Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara teliti
- Kegiatan belajar-mengajar secara daring
- Sektor esensial berselirat kebutuhan pokok masyarakat tetap berfungsi 100% dengan pengaturan tentu tanda operasional, kapasitas, serta menjaga aturan kesehatan secara ketat
- Melakukan pembatasan terhadap jam buka kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19. 00, & makan dan minum di wadah maksimal 25%, serta pemesanan sasaran melalaui take away atau delivery tetap diizinkan
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan implementasi protokol kesehatan yang lebih cermat
- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan daya sebesar 50% dengan penerapan aturan kesehatan yang lebih ketat
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara,
- Kapasitas serta jam moda transportasi juga diatur